BeritaPrima.com, Makassar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menyayangkan tidak diikutsertakan dalam operasi penggerebekan terhadap Dandim 1408/BS Makassar Jefri Oktavian Rotty dan Letkol Budi Iman Santoso berserta lima warga sipil di Hotel D’ Maleo, Makassar pada Rabu 6 April dini hari.
“Kita tidak diikutsertakan dalam penggerebakan di TKP, padahal semestinya dalam pelaksanaan apalagi masalah narkotika, dari awal harusnya kita diikut sertakan,” ungkap Ketua BNNP SulSel, Brigjen Pol Agus Budiman Manalu saat ditemui di kantor BNNP SulSel, di Kota Makassar, Kamis (7/4/2016).
Dalam penggerebekan tersebut, tim dari Kodam VII/Wirabuana menyita barang bukti barang bukti berupa cairan yang diduga narkoba. Barang bukti itu kini berada di kantor BNNP Sulsel dan akan dibawa ke kantor BNN pusat di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara BNNP Sulsel, cairan tersebut adalah blue safir berupa metilon yang belum termasuk dalam Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. “Namun untuk pemeriksaan lebih lanjut, akan dibawa ke BNN pusat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Dandim Makassar Jefri Oktavian dan rekannya Letkol Budi Iman Santoso diperiksa oleh Pomdam setelah penggerebekan tersebut. Sementara lima warga sipil yang ikut ditangkap, diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat. (ren)